1. Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.
Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:
a. Produksi
b. Distribusi/Pemasaran; dan
c. Perdagangan
Hukum Bisnis dibagi dalam beberapa bidang yaitu Hukum bisnis bidang ekonomi, Hukum bisnis bidang keuangan, dan Hukum bisnis bidang Jasa.
2. Peraturan perundang-undang yang terkait dengan
Hukum Bisnis :
1. Undang-undang Perseroan Terbatas
2. Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat
3. Undang-undang Pasar Modal
4. Undang-undang Perbankan
5. Undang-undang Ketenagakerjaan
6. Undang-undang Hak Cipta
7. Undang-undang Paten
8. Undang-undang Tata Letak Sirkuit Terpadu
Nama : Abung Fayshal (33209817)/ 3DD01
Tidak ada komentar:
Posting Komentar