Minggu, 27 November 2011

INTISARI UNDANG-UNDANG ANTI ONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT BESERTA CONTOH

Undang-Undang No 5 Tahun 1999, mengenai Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sudah (atau baru) berusia lima tahun. Untuk sebuah undang-undang dapat dikatakan masih muda, tapi kalau dilihat dari perkembangan kehidupan masyarakat yang sangat dinamis saat ini, maka lima tahun dirasa cukup lama. Sudah tentu masyarakat sudah menunggu-nunggu hasilnya. Pembahasan UU No 5/1999 di DPR berlangsung pada awal Era Reformasi, tetapi masih dalam konstelasi politik Orde Baru. Lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini. DPR yang terkesan populis pada waktu itu menginginkan judul yang tegas -- "anti-monopoli" -- sedangkan pemerintah lebih berorientasi kepada pembentukan kondisi "persaingan usaha yang sehat", yang akhirnya dicapai kompromi (kebiasaan putusan politik) dengan judul yang kita miliki sekarang.
Politik dan pembahasan pada waktu itu didominasi oleh pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat bukan hanya ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga ditentukan oleh undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan pengadilan.
Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan berkembang dari waktu kewaktu. Amerika, Eropa, maupun Asia mempunyai alasan yang berbeda sewaktu melahirkan ataupun mengubah undang-undang anti-monopoli. Di Amerika Serikat Anti-Trust Law lebih berorientasi kepada inovasi teknologi dan dipakai sebagai technology policy. Sejak lahirnya pada tahun 1890, sudah mengalami perubahan beberapa kali. Keadaan ekonomi, pemikiran politisi anggota kongres, dan kebijakan presiden/pemerintah, serta pendekatan pemikiran scholars yang berbeda telah mendorong terjadinya penyesuaian undang-undang tersebut. Sejak lahirnya pada tahun 1890 Anti Trust Law telah melewati periode-periode yang berbeda. Tahun 1890-1930 merupakan The Formative Period; 1930-1970 The New Deal Order; 1970-1990 Consolidation of Chicago School; dan mulai 1999 timbul kritik terhadap pemikiran Chicago School (David M Hart, Harvard University). Tapi pada dasarnya perubahan-perubahan tersebut timbul karena adanya pandangan mengenai inovasi teknologi dari paradigma concentration menjadi deconcentration dan sebaliknya.
Pertanyaan yang muncul bagi kita adalah apakah paradigma dekonsentrasi yang menjiwai UU N0 5 tahun 1999 tersebut telah dilaksanakan oleh para stakeholder dan apakah paradigma ini masih aktual? Apakah UU No 5/1999 mempunyai elemen-elemen untuk meningkatkan penguasaan teknologi dan meningkatkan kemandirian bangsa?
Apa yang terjadi
Gelombang globalisasi yang bercirikan liberalisasi perdagangan telah menciptakan persaingan yang makin ketat. Negara dan perusahaan dengan resources yang besar makin mendominasi perdagangan dunia, yang pada akhirnya mempengaruhi kesejahteraan masyarakatnya. Serentetan upaya penggabungan usaha dilakukan oleh perusahaan-perusahaan maupun pemerintah.
Kita cermati terjadinya merger, acquisition, buy-out, strategic alliances, dan berbagai bentuk lainnya. Yang pada dasarnya adalah proses konsentrasi. Penggabungan perusahaan-perusahaan ini tidak hanya terjadi di dalam wilayah satu negara, tetapi juga sudah melampaui batas-batas negara. Terbentuklah apa yang dinamakan perusahaan-perusahaan multinational (multinational corporation, MNC). Tidak semuanya proses penggabungan ini berjalan mulus, peranan Institusi Pengawas Persaingan sepertiFederal Trade Commission/FTC di Amerika Serikat, Kartelamt di Jerman, European Commission/EC di Eropa, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha/KPPU di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.
Di Amerika Serikat misalnya pengambil alihan McDonnell Douglas oleh Boeing, walaupun menyebabkan terjadinya monopoli, dapat dikatakan berjalan lancar. Hal ini disebabkan oleh adanya ancaman meluasnya pangsa pasar Konsorsium Airbus dari Eropa. Dalam pasar Large Civil Aircraft (LCA) walupun selalu terjadi saling tuduh menuduh antara Amerika Serikat dan Eropa, adanya subsidi pemerintah kepada industri pesawat terbang, tetapi masalahnya tidak pernah dibawa ke forum WTO, melainkan diselesaikan secara bilateral untuk menghidari perang dagang yang terbuka. Tentu bagi negara-negara lainnya keadaan duopoli dalam industri pesawat terbang ini pada saatnya dapat menyulitkan. Kasus lain dapat dikemukakan masalah yang dihadapi Embraer-Brasilia versus Kanada di WTO, dan PT DI-Indonesia versus IMF, telah membuktikan betapa negara-negara industri maju telah memanfaatkan posisi dominan perusahaan-perusahaan mereka. Tetapi di sisi lain seperti pengambilalihan/akuisisi Rockwell oleh General Electric telah ditolak oleh FTC.
Kasus lain yang mencuat adalah merger antara AOL-Time Warner dengan nilai lebih dari 160 miliar dolar AS pada tahun 2000. Ini adalah penggabungan vertikal yang bukan saja mempengaruhi masyarakat Amerika Serikat, tetapi masyarakat seluruh dunia pemakai internet. Sebelum persetujuan FTC, penggabungan ini juga mengalami scrutiny oleh FCC (Federal Communication Commission) demikian juga oleh EC. Tapi akhirnya merger ini mendapat peretujuan, karena membawa nilai positif untuk masyarakat. Perkembangan lain dalam dunia telekomunikasi dan media berkembang sangat dinamis salah satunya terjadi pada tahun 1984 di mana AT&T diharuskan divest. Ke semua ini banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Contoh-contoh lain perlu dipelajari dengan seksama oleh para ahli, seperti penggabungan industri dirgantara di Prancis (menjadi dua buah Aerospatiale dan Dassault), di Inggris menjadi British Aerospace (Bae), di Jerman menjadi MBB-DASA dan Dornier. Dibelinya beberapa perusahaan produsen telekomunikasi seperti Alcatel (Prancis) dan Phillips (Belanda) oleh ITT. Bergabungnya Mercedes Benz dengan Chrysler, BMW dengan Rover, dibelinya Stork Werkspoor Diesel/SWD (Belanda) oleh Wartsila (Finlandia), dan masih banyak contoh lainnya. Yang jelas semuanya berjalan dengan paradigma concentration. Tetapi juga terjadi proses breaking up, yang kebanyakan terjadi dalam bidang IT, yang sebagian besar didasari sebagai spin-off, ataupun dikembangkannya pendekatan out-sourcing.
Bagaimana perkembangan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia? Di satu sisi UU No 5/1999 mengamanatkan dekonsentrasi (berlaku bagi konglomerat?), tetapi di sisi lain terutama bagi BUMN/BPPN terjadi proses konsentrasi. Kita memang dihadapkan kepada kenyataan bahwa perusahaan yang kita miliki baik swasta maupun BUMN dapat dikatakan masih kecil (dalam ukuran dunia). Dengan terjadinya krisis ekonomi yang kita hadapi, keuangan negara menjadi makin kecil atupun tidak ada sama sekali untuk mengembangkan perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengelolaan BPPN pada waktu itu, termasuk perbankan, satu per satu "dijual". Khususnya dalam perbankan terjadi gelombang merger. Bank Mandiri merupakan gabungan Bank Exim, Bapindo, Bak Bumi Daya, dan yang lain. Demikian juga dilingkungan BUMN, pabrik Semen Padang dan Tonasa digabung dengan Semen Gresik, kemudian sebagian sahamnya dijual kepada perusahaan asing. Dua persero perdagangan (Dharma Niaga dan Panca Niaga) digabung menjadi PT PPI. Di sisi lain juga terjadi pemisahan, seperti PT MNA dikeluarkan kembali dari Garuda. PT Pakarya Industri (dulunya BPIS), yang merupakan holding company BUMNIS, dibubarkan dan perusahaan-perusahaan yang terkait dikembalikan sebagai BUMN yang mandiri (DI, Pindad, PAL, Inka, KS, Inti, LEN, dan Dahana).
Dengan terbatasnya keuangan negara timbul gelombang penyertaan swasta dalam pembangunan infrastruktur, dinamakan kemitraan (bukan swastanisasi). Berbagai ragam kemitraan telah dikembangkan, seperti BOT, BOO, BTO, BLT, KSO, KSM, dan lainnya. Contoh jalan tol, telekomunikasi, kilang minyak, air minum, dan lain-lain.
Upaya lain juga terjadi dengan cara unbundling. Hanya bagian-bagian pengusahaan tertentu yang akan diswastakan. Misalnya PLN hanya bagian pembangkit tenaga listrik; pelabuhan hanya bagian terminal kontainer.
Isu yang menonjol di dalam negeri adalah sekitar duopoli Indosat dan Telkom dalam telekomunikasi. Puncaknya ialah penjualan saham Indosat kepada STT Singapura, pada tahun 2002. Dengan memiliki saham Indosat, berarti juga menguasai perusahaan IM3 dan Satelindo. Selain itu kelompok STT juga menjadi mitra Telkom di wilayah Indonesia Timur dalam rangka KSO. Banyak pihak telah menyatakan kepeduliannya terhadap penjualan Indosat kepada STT Singapura, termasuk KPPU, tapi penjualan saham Indosat jalan terus. Bagaimana peranan Badan Pertimbangan Telekomunikasi?
Infrastruktur bukan komoditi biasa (private goods), melainkan public goods, jadi penanganannya pun harus lain. Karena di dalamnya selalu melekat natural monopoly dan implikasinya yang cross sectoral. Di sini KPPU harus cermat melakukan "pengawasan".
Posisi dominan dan wilayah
Penggabungan perusahaan apapun bentuknya, dengan apapun tujuannya seperti efisiensi, kompetisi, dan penguasaan teknologi, tetap harus menjadi perhatian KPPU, terutama dengan memperhatikan dua hal. Pertama, apakah penggabungan tersebut akan menempatkan perusahaan pada posisi dominan.
Kedua, apakah penggabungan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat (had the public in mind).
Posisi dominan ini harus dilihat bukan hanya dalam batas-batas nasional, melainkan juga dalam batas daerah. Satu perusahaan bisa saja tidak mempunyai posisi dominan di seluruh Indonesia, tetapi untuk daerah tertentu bisa mempunyai posisi monopoli.
Bagaimana selanjutnya
KPPU telah banyak berbuat di sisi "persaingan usaha sehat", dengan menangani berbagai masalah dalam tender. Sudah saatnya KPPU mengadakan kajian di sisi "konsentrasi", pengawasan mengenai berbagai kegiatan usaha yang terindikasi mempunyai posisi dominan. Atau setidak-tidaknya terjadi konsentrasi yang tinggi pada beberapa bidang usaha (misalnya CR4/konsentrasi 4 perusahaan, melampaui 80 persen). Pelaksanaan undang-undang lain yang memberikan waktu tenggang tertentu untuk mengakhiri monopoli perlu diikuti dengan ketat dan cermat (telekomunikasi, Pertamina).
Yang jelas sekarang ini menunjukkan bahwa paradigma dekonsentrasi yang menjadi jiwa UU No 5/1999, tidak dilaksanakan secara konsekuen. Kalau toh proses penggabungan -- konsentrasi -- tidak dapat dihindari dan tetap berjalan maka kewajiban KPPU untuk mengadakan eksaminasi sebelum penggabungan tersebut terjadi, yaitu pre-merger notification and examination.
UU No 5/1999 sebagai kebijakan publik, tetap harus dilakasanakan dengan memperhatikan landasan idiilnya, untuk kepentingan masyarakat (had the public in mind). Kita sudah harus menentukan peranan apa yang diinginkan dari Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sebagai kebijakan publik. Perkembangan politik dan masyarakat yang dinamis perlu kita pahami untuk dapat pada satu saat dituangkan sebagai perubahan UU No 5/1999.
CONTOH  :
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil

 ABUNG FAYSHAL
3DD01 / 33209817
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

Pelanggaran tentang hak atas kekayaan intelektual

Hak cipta(lambang internasional:©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karyakoreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputersiaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Contoh Kasus Pelanggaran HAKI
Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun, sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terutama masalah Hak Cipta.
Perlindungan Hak Cipta di Jaringan Internet
Biasanya sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi, karya drama, musikal, sinematografi yang kesemuanya itu merupakan karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet
- Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) m Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung e(Membagi) berita ini akan menaikan k situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain.

Maka,e ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap
CONTOH PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Produk Bajakan di Pasar Atom Kembali Marak
Barang yang banyak dibajak di antaranya produk software.
Pasar Atom yang menjadibenchmark perdagangan produk bajakan di Surabaya kini kembali marak. Fenomena ini bukan tanpa sebab.

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Rekaman Video Indonesia (Asirevi) Wihadi Wiyanto, hal itu diduga karena menurunnya upaya penegakan hukum dari aparat kepolisian di Jawa Timur.

"Sekarang mulai marak lagi perdagangan produk bajakan di Pasar Atom, terutama produksoftware," kata Wihadi yang dikutip VIVAnewsdari keterangan tertulisnya, Sabtu 24 Oktober 2009.

Bahkan, produk bajakan itu mulai menyebar ke WTC. "Sejak dulu, Pasar Atom susah dikendalikan. Ditambah lagi upaya penegakan hukum mulai menurun seperti sekarang," ujar Wihadi.

Menurut dia, kunci untuk mengatasi pembajakan adalah komitmen bersama para pihak yang terkait, terutama aparat penegak hukum. Bukti nyatanya adalah keberhasilan program pemberantasan pembajakan di Jawa Timur dua tahun silam.

"Karena itu, Polda Jatim pernah mendapat penghargaan dari presiden RI karena upaya penegakan hukum terhadap masalah HKI secara komprehensif," ujar Wihadi.

Sebelumnya, dia mengaku pernah menjadikan kota Surabaya sebagai pilot project upaya penegakan hukum untuk produk film. Proyek tersebut cukup berhasil karena bisa mengurangi hingga 90 persen pedagang produk bajakan di Tunjungan Plaza dan sekitarnya.

"Semula di sekitar Tunjungan Plaza banyak pedagang yang menjual VCD produk musik atau film bajakan. Tetapi, sejak ada program tersebut, pedagang yang menjual produk bajakan menurun drastis hingga 90 persen," tuturnya.

Pekan lalu, Mabes Polri melakukan aksi sweeping terhadap perdagangan produk bajakan di Surabaya. Menurut dia, kasus itu kemudian dilimpahkan ke wilayah kepolisian Surabaya Selatan.

Data Polri terkait penyitaan barang bukti produk optical disc bajakan menyebutkan, pada 2005, sekitar 2,89 juta produk optical disc disita polisi.

Selanjutnya pada 2006 ditemukan 2,47 juta produk sejenis. Sedangkan pada 2007 terdapat 2,14 juta produk, dan 2008 diketahui sekitar 2,64 juta produk yang berhasil disita aparat.

Sementara itu, untuk periode Januari-April 2009 baru 0,219 juta unit yang disita.

Terkait produk film, Wihadi menjelaskan, pembajakan terhadap produk film sudah mengkhawatirkan. Ibarat lampu kuning, industri film nasional harus berhati-hati jika tidak ingin hancur.

Pemicunya adalah pembajakan produk film lokal kini tidak dilakukan oleh industri besar, tapi juga industri rumahan (home industry) dengan menggunakan komputer.

"Dengan modus seperti itu, proses pembajakan produk film jadi lebih mudah dan sulit terdeteksi. Dampaknya, siapa pun di seluruh Indonesia bisa menikmati hasil bajakan tersebut," kata dia.

Pembajakan secara home industry dinilai Wihadi sangat membahayakan industri film nasional. Karena, pasar di Indonesia, terutama di kota-kota kabupaten, yang semestinya menjadi potensi pendapatan industri film nasional, diambil alih oleh produk bajakan.

"Ini ancaman industri kreatif secara langsung," ujar wihadi, yang memaparkan bahwa setiap tahunnya terdapat 80 judul film nasional diproduksi.

Karena itu, pihaknya sedang mmembuat program agar produk film tidak bisa dibajak atau digandakan dengan komputer. Sejauh ini, program tersebut masih dalam proses pengembangan dan menjadi tantangan bagi industri film Indonesia di masa depan.

"Solusi lainnya, kami menjual produk musik atau film original dengan harga murah. Misalnya, untuk VCD musik karaoke kami jual dengan harga Rp 10.000 per keping, sedangkan DVD film Rp 15.000," tutur Wihadi.

 ABUNG FAYSHAL
 3DD01 / 33209817
Sumber : google.com

5 MOTIVASI ( Aspek Hukum dalam Bisnis)

MOTIVASI

Motif seringkali diartikan dengan istilah dorongan. Dorongan atau tenaga tersebut merupakan gerak jiwa dan jasmani untuk berbuat. Jadi motif tersebut merupakan suatu driving force yang menggerakkan manusia untuk bertingkah- laku, dan di dalam perbuatanya itu mempunyai tujuan tertentu.

5 KALIMAT MOTIVASI :

1. Jangan tertarik kepada seseorang karena parasnya, sebab keelokan paras dapat menyesatkan. Jangan pula tertarik kepada kekayaannya, karena kekayaan dapat musnah. Tertariklah kepada seseorang yang dapat membuatmu tersenyum, karena hanya senyum yang dapat membuat hari-hari yang gelap menjadi cerah. Semoga kamu menemukan orang seperti itu.

2. Ada saat-saat dalam hidup ketika kamu sangat merindukan seseorang, sehingga ingin hati menjemputnya dari alam mimpi dan memeluknya dalam alam nyata. Semoga kamu memimpikan orang seperti itu.

3. Bermimpilah tentang apa yang ingin kamu impikan, pergilah ke tempat-tempat kamu ingin pergi, jadilah seperti yang kamu inginkan, karena kamu hanya memiliki satu kehidupan dan satu kesempatan untuk melakukan hal-hal yang ingin kamu lakukan.

4. Semoga kamu mendapatkan kebahagiaan yang cukup untuk membuatmu baik hati, cobaan yang cukup untuk membuatmu kuat, kesedihan yang cukup untuk membuatmu manusiawi, pengharapan yang cukup untuk membuatmu bahagia dan uang yang cukup untuk membeli hadiah-hadiah.

5. Ketika satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain dibukakan. Tetapi acapkali kita terpaku terlalu lama pada pintu yang tertutup sehingga tidak melihat pintu lain yang dibukakan bagi kita.

ABUNG FAYSHAL
3DD01 / 33209817
Sumber : google.com 

Selasa, 15 November 2011

TUGAS INTERNET MARKETING 3

TIPE-TIPE DAN CONTOH-CONTOH E-COMMERCE

Nama: Abung Fayshal
Kelas : 3DD01

NPM : 33209817


Consumer to consumer :  www.indowebster.com ,  www.kaskus.us , www. modifikasi.com , http://www.rumah123.com/ , http://www.tokobagus.com/
Government to consumer : http://www.pajak.go.id/ , http://www.pln.co.id/, http://www.telkom.co.id/ ,
http://www.pertamina.com/ , http://www.pdamkotamalang.com/

Selasa, 08 November 2011

TUGAS INTERNET MARKETING KE 2

Nama : Abung Fayshal

Kelas : 3DD01

NPM : 33209817

Tujuan Anda Membuat Website

Mungkin bagi anda ini kelihatan tidak terlalu penting tapi  akan berpengaruh besar bagi website yang ingin anda buat. Seorang web designer yang baik akan menginformasikan mengenai hal ini kepada anda. Namun, berlaku juga sebaliknya web designer yang hanya berusaha mencari keuntungan tidak akan peduli akan hal ini. Bagi mereka asal ada proyek dan mereka menerima uang itu sudah cukup.
Kelihatannya sederhana: menentukan tujuan membuat situs web. Meski demikian, banyak perusahaan melupakan hal penting ini ketika memutuskan masuk ke Internet dan membuat situs web. Akibat kelalaian terhadap hal ini, perusahaan akhirnya sulit mengembangkan strategi pemasaran yang tepat sekaligus gagal mengukur tingkat pengembalian modalnya (ROI/return on investment) untuk langkah ke dunia maya tersebut. Saya sudah terlalu sering bertemu dengan penanggungjawab web sebuah perusahaan yang akhirnya tak berdaya menghadapi tekanan manajemen untuk menunjukkan hasil strategi webnya.

Oleh karena itu, langkah strategis pertama masuk ke dunia maya adalah sama saja dengan masuk ke dunia bisnis lain: Tentukan tujuannya apa!.
Berikut ini sekadar petunjuk umum tujuan perusahaan membuat situs web.
Online Presence. Perusahaan perlu membuat situs web hanya agar masyarakat, calon mitra bisnis dan calon pelanggan mengetahui dengan baik profil perusahaan, apa solusi/produk yang disediakan perusahaan, bagaimana mengontak perusahaan dan lain-lain. Ini hampir mirip dengan memindahkan brosur atau profil usaha versi cetak ke Internet.
Katalog online untuk mendukung penjualan. Isi situs web jenis ini adalah informasi produk yang tersusun dengan baik dalam bentuk katalog, untuk mempermudah pengguna Internet memahami informasi produk dengan baik dan mendorong mereka untuk melakukan pembelian secara off-line di toko-toko yang menyediakan barang tersebut. Situs otomotif adalah contoh yang tepat untuk jenis ini. Para produsen otomotif biasanya cenderung menampilkan produk dan informasi lengkapnya secara online, kemudian para calon pembeli datang ke dealer terdekat untuk melakukan tahap berikutnya, baik melihat secara fisik maupun melakukan pembelian.
Menjual iklan online. Beberapa situs web memang dirancang untuk menghasilkan uang dari iklan online. Contohnya adalah SWa.co.id, Detikcom, Kompas Online, Yahoo! dan Google. Biasannya situs-situs seperti ini disebut sebagai portal.
Menjual produk via Internet. Perusahaan membangun situs web jenis ini, biasanya disebut sebagai situs e-commerce, dengan tujuan menjual produk atau jasanya langsung dari Internet. Contohnya antara lain situs pembiayaan otomotif Oto.co.id, toko komputer Bhinneka, Glodogshop, TokoLG, serta HostingKilat. Kecuali dilengkapi dengan katalog online, situs
e-commerce biasanya memiliki fasilitas online ordering untuk banyak produk, plus pilihan fasilitas pembayaran.
Mendapatkan komisi dari trafik Internet atau penjualan online melalui link di situs web Anda. Saat ini sudah cukup banyak marketer di Indonesia yang pintar membuat situs kecil yang dirancang agar menduduki peringkat atas hasil pencarian untuk produk tertentu di Yahoo! dan Google. Pengguna Internet yang meng-klik link di situs tersebut akan di”lari”kan ke situs e-commerce lain. Jika pengguna Internet tersebut akhirnya membeli produk di situs e-commerce yang dirujuk tersebut, maka pemilik situs tadi akan mendapat komisi dari penjualan. Ada beberapa e-marketer yang cukup pintar untuk mendapatkan 1-2 ribu dolar AS per bulan dari komisi afiliasi seperti ini.
Sebagai wahana untuk pelayanan pelanggan. Situs web dapat menjadi tempat yang bagus untuk memberikan pelayanan pelanggan, termasuk FAQ (frequent asked question), informasi teknis, buku manual dan lain-lain. Federal Express misalnya, menyediakan webnya agar para pelanggan dapat melacak status pengiriman barangnya di seluruh dunia dengan cepat. PT Lautan Luas membangun fasilitas online ordering yang melayani para pelanggan tetapnya agar dapat melakukan transaksi kapan saja dengan mendapat fasilitas yang lebih bagus dibanding transaksi melalui telpon atau fax.
Efisiensi perusahaan. Perusahaan memanfaatkan Internet untuk penghematan dan efisiensi perusahaan. Internet banking yang diterapkan BCA, Bank Mandiri, Bank Niaga dan bank lain adalah salah satu upaya untuk menekan biaya transaksi. Biaya transaksi via Internet jauh lebih murah dibanding jika dilakukan secara konvensional di kantor cabang maupun melalui ATM.

SUMBER:
http://www.wayantulus.com/alasan-utama-mempromosikan-suatu-bisnis-melalui-internet
http://www.virtual.co.id/blog/internet-marketing/tips-e-marketing-tentukan-tujuan-anda-membangun-situs-web/