Selasa, 27 September 2011

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

1. Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas. 
   Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:
a. Produksi
b. Distribusi/Pemasaran; dan
c. Perdagangan

Jadi Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
Hukum Bisnis dibagi dalam beberapa bidang yaitu Hukum bisnis bidang ekonomi, Hukum bisnis bidang keuangan, dan Hukum bisnis bidang Jasa.

2. Peraturan perundang-undang yang terkait dengan
    Hukum Bisnis :
1. Undang-undang Perseroan Terbatas
2. Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
    Tidak Sehat
3. Undang-undang Pasar Modal
4. Undang-undang Perbankan
5. Undang-undang Ketenagakerjaan
6. Undang-undang Hak Cipta
7. Undang-undang Paten
8. Undang-undang Tata Letak Sirkuit Terpadu

Nama   : Abung Fayshal (33209817)/ 3DD01

Tidak ada komentar:

Posting Komentar