Minggu, 27 November 2011

INTISARI UNDANG-UNDANG ANTI ONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT BESERTA CONTOH

Undang-Undang No 5 Tahun 1999, mengenai Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sudah (atau baru) berusia lima tahun. Untuk sebuah undang-undang dapat dikatakan masih muda, tapi kalau dilihat dari perkembangan kehidupan masyarakat yang sangat dinamis saat ini, maka lima tahun dirasa cukup lama. Sudah tentu masyarakat sudah menunggu-nunggu hasilnya. Pembahasan UU No 5/1999 di DPR berlangsung pada awal Era Reformasi, tetapi masih dalam konstelasi politik Orde Baru. Lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini. DPR yang terkesan populis pada waktu itu menginginkan judul yang tegas -- "anti-monopoli" -- sedangkan pemerintah lebih berorientasi kepada pembentukan kondisi "persaingan usaha yang sehat", yang akhirnya dicapai kompromi (kebiasaan putusan politik) dengan judul yang kita miliki sekarang.
Politik dan pembahasan pada waktu itu didominasi oleh pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat bukan hanya ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga ditentukan oleh undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan pengadilan.
Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan berkembang dari waktu kewaktu. Amerika, Eropa, maupun Asia mempunyai alasan yang berbeda sewaktu melahirkan ataupun mengubah undang-undang anti-monopoli. Di Amerika Serikat Anti-Trust Law lebih berorientasi kepada inovasi teknologi dan dipakai sebagai technology policy. Sejak lahirnya pada tahun 1890, sudah mengalami perubahan beberapa kali. Keadaan ekonomi, pemikiran politisi anggota kongres, dan kebijakan presiden/pemerintah, serta pendekatan pemikiran scholars yang berbeda telah mendorong terjadinya penyesuaian undang-undang tersebut. Sejak lahirnya pada tahun 1890 Anti Trust Law telah melewati periode-periode yang berbeda. Tahun 1890-1930 merupakan The Formative Period; 1930-1970 The New Deal Order; 1970-1990 Consolidation of Chicago School; dan mulai 1999 timbul kritik terhadap pemikiran Chicago School (David M Hart, Harvard University). Tapi pada dasarnya perubahan-perubahan tersebut timbul karena adanya pandangan mengenai inovasi teknologi dari paradigma concentration menjadi deconcentration dan sebaliknya.
Pertanyaan yang muncul bagi kita adalah apakah paradigma dekonsentrasi yang menjiwai UU N0 5 tahun 1999 tersebut telah dilaksanakan oleh para stakeholder dan apakah paradigma ini masih aktual? Apakah UU No 5/1999 mempunyai elemen-elemen untuk meningkatkan penguasaan teknologi dan meningkatkan kemandirian bangsa?
Apa yang terjadi
Gelombang globalisasi yang bercirikan liberalisasi perdagangan telah menciptakan persaingan yang makin ketat. Negara dan perusahaan dengan resources yang besar makin mendominasi perdagangan dunia, yang pada akhirnya mempengaruhi kesejahteraan masyarakatnya. Serentetan upaya penggabungan usaha dilakukan oleh perusahaan-perusahaan maupun pemerintah.
Kita cermati terjadinya merger, acquisition, buy-out, strategic alliances, dan berbagai bentuk lainnya. Yang pada dasarnya adalah proses konsentrasi. Penggabungan perusahaan-perusahaan ini tidak hanya terjadi di dalam wilayah satu negara, tetapi juga sudah melampaui batas-batas negara. Terbentuklah apa yang dinamakan perusahaan-perusahaan multinational (multinational corporation, MNC). Tidak semuanya proses penggabungan ini berjalan mulus, peranan Institusi Pengawas Persaingan sepertiFederal Trade Commission/FTC di Amerika Serikat, Kartelamt di Jerman, European Commission/EC di Eropa, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha/KPPU di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.
Di Amerika Serikat misalnya pengambil alihan McDonnell Douglas oleh Boeing, walaupun menyebabkan terjadinya monopoli, dapat dikatakan berjalan lancar. Hal ini disebabkan oleh adanya ancaman meluasnya pangsa pasar Konsorsium Airbus dari Eropa. Dalam pasar Large Civil Aircraft (LCA) walupun selalu terjadi saling tuduh menuduh antara Amerika Serikat dan Eropa, adanya subsidi pemerintah kepada industri pesawat terbang, tetapi masalahnya tidak pernah dibawa ke forum WTO, melainkan diselesaikan secara bilateral untuk menghidari perang dagang yang terbuka. Tentu bagi negara-negara lainnya keadaan duopoli dalam industri pesawat terbang ini pada saatnya dapat menyulitkan. Kasus lain dapat dikemukakan masalah yang dihadapi Embraer-Brasilia versus Kanada di WTO, dan PT DI-Indonesia versus IMF, telah membuktikan betapa negara-negara industri maju telah memanfaatkan posisi dominan perusahaan-perusahaan mereka. Tetapi di sisi lain seperti pengambilalihan/akuisisi Rockwell oleh General Electric telah ditolak oleh FTC.
Kasus lain yang mencuat adalah merger antara AOL-Time Warner dengan nilai lebih dari 160 miliar dolar AS pada tahun 2000. Ini adalah penggabungan vertikal yang bukan saja mempengaruhi masyarakat Amerika Serikat, tetapi masyarakat seluruh dunia pemakai internet. Sebelum persetujuan FTC, penggabungan ini juga mengalami scrutiny oleh FCC (Federal Communication Commission) demikian juga oleh EC. Tapi akhirnya merger ini mendapat peretujuan, karena membawa nilai positif untuk masyarakat. Perkembangan lain dalam dunia telekomunikasi dan media berkembang sangat dinamis salah satunya terjadi pada tahun 1984 di mana AT&T diharuskan divest. Ke semua ini banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Contoh-contoh lain perlu dipelajari dengan seksama oleh para ahli, seperti penggabungan industri dirgantara di Prancis (menjadi dua buah Aerospatiale dan Dassault), di Inggris menjadi British Aerospace (Bae), di Jerman menjadi MBB-DASA dan Dornier. Dibelinya beberapa perusahaan produsen telekomunikasi seperti Alcatel (Prancis) dan Phillips (Belanda) oleh ITT. Bergabungnya Mercedes Benz dengan Chrysler, BMW dengan Rover, dibelinya Stork Werkspoor Diesel/SWD (Belanda) oleh Wartsila (Finlandia), dan masih banyak contoh lainnya. Yang jelas semuanya berjalan dengan paradigma concentration. Tetapi juga terjadi proses breaking up, yang kebanyakan terjadi dalam bidang IT, yang sebagian besar didasari sebagai spin-off, ataupun dikembangkannya pendekatan out-sourcing.
Bagaimana perkembangan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia? Di satu sisi UU No 5/1999 mengamanatkan dekonsentrasi (berlaku bagi konglomerat?), tetapi di sisi lain terutama bagi BUMN/BPPN terjadi proses konsentrasi. Kita memang dihadapkan kepada kenyataan bahwa perusahaan yang kita miliki baik swasta maupun BUMN dapat dikatakan masih kecil (dalam ukuran dunia). Dengan terjadinya krisis ekonomi yang kita hadapi, keuangan negara menjadi makin kecil atupun tidak ada sama sekali untuk mengembangkan perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengelolaan BPPN pada waktu itu, termasuk perbankan, satu per satu "dijual". Khususnya dalam perbankan terjadi gelombang merger. Bank Mandiri merupakan gabungan Bank Exim, Bapindo, Bak Bumi Daya, dan yang lain. Demikian juga dilingkungan BUMN, pabrik Semen Padang dan Tonasa digabung dengan Semen Gresik, kemudian sebagian sahamnya dijual kepada perusahaan asing. Dua persero perdagangan (Dharma Niaga dan Panca Niaga) digabung menjadi PT PPI. Di sisi lain juga terjadi pemisahan, seperti PT MNA dikeluarkan kembali dari Garuda. PT Pakarya Industri (dulunya BPIS), yang merupakan holding company BUMNIS, dibubarkan dan perusahaan-perusahaan yang terkait dikembalikan sebagai BUMN yang mandiri (DI, Pindad, PAL, Inka, KS, Inti, LEN, dan Dahana).
Dengan terbatasnya keuangan negara timbul gelombang penyertaan swasta dalam pembangunan infrastruktur, dinamakan kemitraan (bukan swastanisasi). Berbagai ragam kemitraan telah dikembangkan, seperti BOT, BOO, BTO, BLT, KSO, KSM, dan lainnya. Contoh jalan tol, telekomunikasi, kilang minyak, air minum, dan lain-lain.
Upaya lain juga terjadi dengan cara unbundling. Hanya bagian-bagian pengusahaan tertentu yang akan diswastakan. Misalnya PLN hanya bagian pembangkit tenaga listrik; pelabuhan hanya bagian terminal kontainer.
Isu yang menonjol di dalam negeri adalah sekitar duopoli Indosat dan Telkom dalam telekomunikasi. Puncaknya ialah penjualan saham Indosat kepada STT Singapura, pada tahun 2002. Dengan memiliki saham Indosat, berarti juga menguasai perusahaan IM3 dan Satelindo. Selain itu kelompok STT juga menjadi mitra Telkom di wilayah Indonesia Timur dalam rangka KSO. Banyak pihak telah menyatakan kepeduliannya terhadap penjualan Indosat kepada STT Singapura, termasuk KPPU, tapi penjualan saham Indosat jalan terus. Bagaimana peranan Badan Pertimbangan Telekomunikasi?
Infrastruktur bukan komoditi biasa (private goods), melainkan public goods, jadi penanganannya pun harus lain. Karena di dalamnya selalu melekat natural monopoly dan implikasinya yang cross sectoral. Di sini KPPU harus cermat melakukan "pengawasan".
Posisi dominan dan wilayah
Penggabungan perusahaan apapun bentuknya, dengan apapun tujuannya seperti efisiensi, kompetisi, dan penguasaan teknologi, tetap harus menjadi perhatian KPPU, terutama dengan memperhatikan dua hal. Pertama, apakah penggabungan tersebut akan menempatkan perusahaan pada posisi dominan.
Kedua, apakah penggabungan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat (had the public in mind).
Posisi dominan ini harus dilihat bukan hanya dalam batas-batas nasional, melainkan juga dalam batas daerah. Satu perusahaan bisa saja tidak mempunyai posisi dominan di seluruh Indonesia, tetapi untuk daerah tertentu bisa mempunyai posisi monopoli.
Bagaimana selanjutnya
KPPU telah banyak berbuat di sisi "persaingan usaha sehat", dengan menangani berbagai masalah dalam tender. Sudah saatnya KPPU mengadakan kajian di sisi "konsentrasi", pengawasan mengenai berbagai kegiatan usaha yang terindikasi mempunyai posisi dominan. Atau setidak-tidaknya terjadi konsentrasi yang tinggi pada beberapa bidang usaha (misalnya CR4/konsentrasi 4 perusahaan, melampaui 80 persen). Pelaksanaan undang-undang lain yang memberikan waktu tenggang tertentu untuk mengakhiri monopoli perlu diikuti dengan ketat dan cermat (telekomunikasi, Pertamina).
Yang jelas sekarang ini menunjukkan bahwa paradigma dekonsentrasi yang menjadi jiwa UU No 5/1999, tidak dilaksanakan secara konsekuen. Kalau toh proses penggabungan -- konsentrasi -- tidak dapat dihindari dan tetap berjalan maka kewajiban KPPU untuk mengadakan eksaminasi sebelum penggabungan tersebut terjadi, yaitu pre-merger notification and examination.
UU No 5/1999 sebagai kebijakan publik, tetap harus dilakasanakan dengan memperhatikan landasan idiilnya, untuk kepentingan masyarakat (had the public in mind). Kita sudah harus menentukan peranan apa yang diinginkan dari Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sebagai kebijakan publik. Perkembangan politik dan masyarakat yang dinamis perlu kita pahami untuk dapat pada satu saat dituangkan sebagai perubahan UU No 5/1999.
CONTOH  :
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil

 ABUNG FAYSHAL
3DD01 / 33209817
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

1 komentar:

  1. kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yaitu www.gunadarma.ac.id yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill.. terima kasih :)

    BalasHapus